Internet Indonesia Terancam Mati Total dan Negarapun Merugi



Salam sejahtera untuk kalian semua, kali ini saya akan memposting sebuah berita update yang bisa menkhawatirkan kita semua para pengguna Internet khususnya. Para penyelenggara layanan internet di Indonesia saat ini sedang gusar. Pasalnya mereka tidak mau dipenjara seperti mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Kegusaran tersebut bermula dari vonis 8 tahun yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi kepada Indar karena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat.

Selama ini, IM2 yang tidak memiliki izin frekuensi 3G, dalam operasinya menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G. Model bisnis serupa yang digunakan IM2 dan Indosat juga dipakai oleh para penyedia jasa layanan internet di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 200 ISP.
Kemenkominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan dan pembelaan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan IM2 dan Indosat tidak menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini. Karena itu, para penyelenggara jasa internet seperti APJII (Asosiasi Penyelenggara Jas Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia), dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), khawatir jika kasus yang ditimpakan kepada Indar itu juga dilayangkan ke mereka dikarenakan mereka memakai pola yang sama. Dalam hal ini mereka sepakat untuk sama-sama mempertanyakan status hukum bisnis layanan ISP sepeti yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat kepada Mahkamah Agung (MA).

"Dalam minggu ini kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa, apakah skema bisnis seperti IM2 dan Indosat itu menyalahi aturan atau tidak," ujar ketua umum APJII. Semmy Pengerapan. "Sebab, hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama," imbuhnya saat ditemui di kantor pusat Indosat di Jakarta, Selasa (23/9/2014). Ditemui di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah mengatakan bahwa jika MA mengeluarkan fatwa bahwa keputusan Pengadilan Tinggi terhadap kasus Dirut IM2 itu berlaku sama untuk semua penyedia layanan ISP, maka terpaksa mereka akan menghentikan layanan internetnya.

"Imbasnya, sekitar 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak dapat akses internet, alias mati total dan Kita akan kembali lagi ke jaman tahun 1995 sebelum ada Internet di Indonesia" ujar Andi.
Apabila fatwa yang sedang dimintakan ke MA tentang kasus IM2 berlaku sama untuk semua ISP. Maka sekitar 200-an penyelenggara layanan internet (ISP) di Indonesia bersiap untuk menghentikan layanannya. Internet Indonesia akan mati total.

Apabila benar layanan internet di Indonesia akan dihentikan, seperti apa dampaknya?
Chief of Network Security APJII, Irvan Nasrun mengatakan, jika internet Indonesia mati total, maka kerugian yang akan ditanggung negara akan sangat besar. Irvan mencontohkan transaksi yang terjadi di Indonesia Stock Exchange (IDX) yang menggunakan koneksi internet yang terjadi setiap harinya.
"Di IDX, setiap dua menit, transaksi yang terjadi itu sekitar Rp 3 miliar, jadi artinya setiap jam akan ada transaksi Rp 90 miliar yang hangus," ujar Irvan di sela-sela pertemuan antara 30 perwakilan ISP yang membahas kasus IM2 di kantor pusat Indosat, Selasa (23/9/2014). Selain itu di kesempatan yang sama, menurut pengamat teknologi Onno W. Purbo, industri-industri lain yang menggunakan jasa layanan internet di Indonesia juga akan terdampak.

"Semua industri yang transaksinya menggunakan internet, pasti akan kena, termasuk juga perbankan, online trading," terangnya. "Jangan lupakan kampus-kampus, institusi pendidikan, pemerintahan, sosial media, dan juga situs berita," ujarnya. Layanan 3G yang digelar IM2 sendiri selama ini menyewa frekuensi operator Indosat yang telah mengantongi izin operasi jaringan 3G. Dan model bisnis tersebut menurut Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dianggap tidak menyalahi aturan sama sekali. Jadi untuk kalian para pengguna internet berdoalah semoga ISP yang ada saat ini tidak menghentikan pelayanannya, apabila dihentikan, kita akan semakin ketinggalan teknologi dengan Negara tetangga kita di ASEAN.
Tag : Informasi
0 Komentar untuk "Internet Indonesia Terancam Mati Total dan Negarapun Merugi"

Back To Top